Showing posts with label perantara. Show all posts
Showing posts with label perantara. Show all posts

Saturday, December 23, 2017

Hukum Makelar Uang Komisi Tips Bagi Perantara Menaikkan Harga Barang Dari Si Penjual

Hukum Makelar Uang Komisi Tips Bagi Perantara Menaikkan Harga Barang Dari Si Penjual


Imam Bukhari mengatakan, �Ibnu Sirin, Atha�, Ibrahim, dan Hasan al-Bashri berpendapat bahwasanya tidak mengapa memberikan upah kepada makelar � yakni, orang yang menjadi penengah antara penjual dan pembeli untuk mempermudah proses jual-beli-. Ibnu Abbas -radhiyallahu �anhu- pernah berkata, �Tidak mengapa mengatakan, �Jualkan baju ini. Bila terjual lebih dekat dari sekian dan sekian, maka kelebihannya menjadi hakmu�.�

Ibnu Sirin berkata, �Bila ada seseorang yang berkata, �Jualkan barang ini sekian dan sekian. Laba dari barang ini menjadi milikmu atau kita bagi berdua�, maka hal ini tidak mengapa.�
Rasulullah -shallallahu �alaihi wa sallam- bersabda: �Kaum muslimin berdasarkan syarat-syarat (yang telah ditetapkan) oleh mereka.� [HR.Ahmad, Abu Dawud dan Hakim, berasal dari Abu Hurairah -radhiyallahu �anhu-)

Imam Bukhari berkomentar, �Makelar tidak boleh mengambil upahnya tanpa seizin dari penjual. Ia adalah orang yang mendapat kepercayaan, dan posisinya seperti wakil. Maka, hendaknya ia berkata jujur dan mengatakan, �Aku telah menjual barang tersebut sekian dan sekian,� atau, �Aku telah membeli barang tersebut sekian dan sekian.� Hendaknya ia melakukannya sebaik mungkin. Ia berhak mendapatkan imbalan atas perwakilan dan makelar tersebut. Namun, ia tidak berhak menjual sedikitpun dari barang yang diamanahkan tersebut untuk dirinya sendiri.�

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, �Segala puji bagi Allah. Seorang makelar tidak boleh menjadi serikat bagi penjual dengan cara menaikan harga tanpa sepengetahuan si penjual. Dalam kondisi seperti ini, sama artinya ia sendiri yang menaikkan harga dan pada hakikatnya ia sendiri yang membeli sesuatu untuk dirinya sendiri. Ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah penjual. Barangsiapa yang melakukan hal seperti ini, maka hendaknya ia tidak dipergunakan lagi sebagai makelar dan diberhentikan dari menawarkan barang. Bila masyarakat sepakat, maka mereka berhak untuk memberikan hukuman keras yang dapat menghentikan mereka dan orang-orang semisal agar tidak melakukan pengkhianatan seperti ini lagi. Di antara hukuman bagi mereka adalah melarang mereka untuk menawarkan barang.


visit link download
Read more »