Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts
Saturday, December 30, 2017
Hukum Isbal Bagi Pria
Hukum Isbal Bagi Pria
Rasulullah bersabda :
�Apa yang ada di bawah kedua mata kaki berupa sarung (kain) maka tempatnya di neraka� (HR.Bukhori)
Dan beliau berkata lagi ;
�Allah Subhanahu wa Ta�ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong�.
dan dalam sebuah riwayat yang berbunyi :
�Allah Subhanahu wa Ta�ala tidak akan melihat di hari kiamat kepada orang-orang yang menyeret pakaiannya karena sombong.� (HR. Malik, Bukhari, dan Muslim)
dan beliau juga bersabda :
� Ada 3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta�ala di hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan ( dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.� (HR. Muslim, Ibn Majah, Tirmidzi, Nasa�i).
Musbil (pelaku Isbal) adalah seseorang yang menurunkan sarung atau celananya kemudian melewati kedua mata kakinya. Dan Al mannan yang tersebut pada hadist di atas adalah orang yang mengungkit apa yang telah ia berikan. Dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu adalah seseorang yang dengan sumpah palsu ia mempromosikan dagangannya. Dia bersumpah bahwa barang yang ia beli itu dengan harga sekian atau dinamai dengan ini atau dia menjual dengan harga sekian padahal sebenarnya ia berdusta. Dia bertujuan untuk melariskan dagangannya.
Dalam sebuah hadist yang berbunyi :
�Ketika seseorang berjalan dengan memakai perhiasan yang membuat dirinya bangga dan bersikap angkuh dalam langkahnya, Allah Subhanahu wa Ta�ala akan melipatnya dengan bumi kemudian dia terbenam di dalamya hingga hari kiamat. (HR. Mutafaqqun �Alaihi)
Rasulullah bersabda :
� Isbal berlaku pada sarung, gamis, sorban. Siapa yang menurunkan sedikit saja karena sombong tidak akan dilihat Allah Subhanahu wa Ta�ala pada hari kiamat.� (HR Abu Dawud dengan sanad Shohih).
Hadist ini bersifat umum. Mencakup pakaian celana dan yang lainnya yang yang masih tergolong pakaian. Rasulallah Shallallahu �alaihi wassalam mengabarkan dengan sabdanya ;
� Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta�ala tidak menerima shalat seseorang yang melakukan Isbal.� (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih. Imam Nawawi mengatakan di dalam Riyadlush Sholihin dengan tahqiq Al Anauth hal: 358)
Melalui hadist-hadist Nabi yang mulia tadi menyatakan bahwa menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki dianggap sebagai suatu perkara yang haram dan salah satu dosa besar yang mendapatkan ancaman keras berupa neraka. Memendekkan pakaian hingga setengah betis lebih bersih dan lebih suci dari kotoran kotoran . Dan itu juga merupakan sifat yang lebih bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta�ala .
Oleh karena itu, wajib bagimu� wahai saudaraku muslimin�, untuk memendekkan pakaianmu diatas kedua mata kaki karena taat kepada Allah Subhanahu wa Ta�ala dan mengharapkan pahala-Nya dengan mentaati Rasullullah.
Dan juga kamu melakukannya karena takut akan hukuman Allah Subhanahu wa Ta�ala dan mengharapkan pahala-Nya. Agar engkau menjadi panutan yang baik bagi orang lain. Maka segeralah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta�ala dengan melakkukan taubat nasuha (bersungguh-sungguh) dengan terus melaksanakan ketaatan kepada-Nya. Dan hendaknya engkau telah menyesal atas apa yang kau perbuat.
Hendaknya engkau sungguh-sungguh tidak untuk tidak mengulangi perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta�ala dimasa mendatang, karena Allah Subhanahu wa Ta�ala menerima taubat orang yang mau bertaubat kepada-Nya, karena ia maha Penerima Taubat lagi maha Penyayang.
�Ya Allah Subhanahu wa Ta�ala, terimalah taubat kami, sungguhnya engkau maha Penerima Taubat lagi maha Penyayang.�
�Ya Allah Subhanahu wa Ta�ala berilah kami dan semua saudara saudara kami kaum muslimin bimbingan untuk menuju apa yang engkau ridloi, karena sesungguh-Nya engkau maha Kuasa terhadap segala sesuatu. Dan semoga shalawat serta salam tercurahkan kepada Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.�
=================================================
Pertanyaan:
Sebagian orang ada yang memendekkan pakaiannya (gamisnya) di atas kedua mata kaki, tapi celananya tetap panjang. Apa hukum hal itu?
Jawab:
Isbal adalah perbuatan haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi pada gamis atau sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu �alaihi wasallam
�Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka.� (HR Bukhari)
Dan beliau Shalallahu �alaihi wasallam juga bersabda: �Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta�ala pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.� (HR Muslim dalam shahihnya)
Beliau juga bersabda kepaada sebagian para sahabatnya: �Jauhilah Isbal olehmu, karena itu termasuk kesombongan.� (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Isbal termasuk salah satu dosa besar, walau pelakunya mengira bahwa dia tidak bermaksud sombong ketika melakukannya, berdasarkan keumumannya. Adapun orang yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu �alaihi wasallam :
�Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta�ala tidak akan melihatnya di hari kiamat.� (HR Bukhari dan Muslim)
Karena perbuatan itu menggabung antara Isbal dan kesombongan. Kita mengharap kepada Allah Subhanahu wa Ta�ala agar Dia memberi keampunan. Adapun ucapan Nabi Shalallaahu �alaihi wa sallam kepada Abu Bakr ketika dia berkata kepada Beliau:
� Wahai Rasulullah Shalallahu �alaihi wasallam, sarungku sering turun kecuali kalau aku benar-benar menjaganya.� Maka Nabi Shallallaahu �alaihi wa sallam berkata kepadanya:� Engkau tidak termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.� (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Isbal boleh dilakukan bagi orang yang tidak karena sombong. Tapi hadits ini menujukkan bahwa orang yang sarungnya atau celananya melorot tanpa maksud sombong kemudian dia benar-benar menjaganya dan membetulkannya tidak berdosa. Adapun menurunkan celana di bawah kedua mata kaki yang dilakukan sebagian orang adalah perbuatan yang dilarang. Dan yang sesusai dengan sunnah adalah hendaknya gamis atau yang sejenisnya, ujungnya berada antara setengah betis sampai mata kaki dengan mengamalkan semua hadits-hadits tadi.
Dan Allah Subhanahu wa Ta�ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq
(Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da�wah hal 221).
Pertanyaan :
Apakah menurunkan pakaian melewati kedua matakaki (Isbal) bila dilakukan tanpa sombong didanggap suatu yang haram atau tidak ?
Jawab :
Menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki bagi pria adalah perkara yang haram. Apakah itu karena sombong atau tidak. Akan tetapi jika dia melakukannya karena sombong maka dosanya lebih besar dan keras, berdasarkan hadist yang tsabi dari Abu Dzar dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah bersabda :
�Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta�ala di hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosa serta mereka akan mendapatkan azab yang pedih.�
Abu Dzarr berkata : �Alangkah rugi dan bangkrutnya mereka ya Rasulullah!
Beliau berkata: �(Mereka adalah pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu� ( HR Muslim dan Ashabus Sunan)
Hadis ini adalah hadist yang mutlak akan tetapi dirinci dengan hadist Ibnu umar, dari Nabi Shalallahu �alaihi wasallam, beliau bersada :
�Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa ta�ala pada hari kiamat.�(HR Bukhari)
Kemutlakan pada hadist Abu Dzar dirinci oleh hadist Ibnu Umar, jika dia melakukan karena sombong Allah Subhanahu wa Ta�ala tidak akan melihatnya, membersihkannya dan dia akan mendapatkan azab sangat pedih. Hukuman ini lebih berat dari pada hukuman bagi orang yang tidak menurunkan pakaian tanpa sombong. Karena Nabi berkata tentang kelompok ini dengan:
�Apa yang berada dibawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di neraka� (HR Bukhari dan Ahmad)
Ketika kedua hukuman ini berbeda, tidak bisa membawa makna yang mutlak kepada pengecualian, karena kaidah yang membolehkan untuk megecualikan yang mutlak adalah dengan syarat bila kedua nash sama dari segi hukum.
Adapun bila hukum berbeda maka tidak bisa salah satunya dikecualaikan dengan yang lain. Oleh karena ini ayat tayammum yang berbunyi :
�Maka sapulah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian dengan tanah itu.� (Al Maidah :6).
Tidak bisa kita kecualikan dengan ayat wudlu yang berbunyi :
�Maka basuhlah wajah wajah kalian dan tangan tangan kalian sampai siku. ( Al Maidah : 6).
Maka kita tidak boleh melakukan tayammum sampai kesiku. Itu diriwayatkan oleh Malik dan yang lainnya dari dari Abu Said Al Khudri bahwa Nabi bersabda :
�Sarung seseorang mukmin sampai setengah betisnya. Dan apa yang berada dibawah mata kaki, maka tempatnya di neraka. Dan siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong maka Allah Subhanahu wa Ta�ala tidak akan melihatnya.�
Disini Nabi menyebutkan dua contoh dalam hukum kedua hal itu, karena memang hukum keduanya berbeda. Keduanya berbeda dalam perbuatan, maka juga berbeda dalam hukum. Dengan ini jelas kekeliruan dan yang mengecualikan sabda Rasulullah ;
�Apa yang dibawah mata kaki tempatnya dineraka.�
Dengan sabda beliau :
�Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta�ala.�
Memang ada sebagian orang yang bila ditegur perbuatan Isbal yang dilakukannya, dia berkata: Saya tidak melakuakan hal ini karena sombong.
Maka kita katakan kepada orang ini : Isbal ada dua jenis, yaitu jenis hukumnnya ; adalah bila seseorang melakukannya karena sombong maka dia tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta�ala dan mendapatkan siksa yang sangat pedih. berbeda dengan orang yang melakukan Isbal tidak karena sombong. orang ini akan mendapatkan adzab, tetapi ia masih di ajak bicara, dilihat dan dibersihkan dosanya. Demikian kita katakan kepadanya.
(diambil dari As�ilah Muhimmah Syaikh Muhammad Ibn Soleh Utsaimin)
�Apa yang ada di bawah kedua mata kaki berupa sarung (kain) maka tempatnya di neraka� (HR.Bukhori)
Dan beliau berkata lagi ;
�Allah Subhanahu wa Ta�ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong�.
dan dalam sebuah riwayat yang berbunyi :
�Allah Subhanahu wa Ta�ala tidak akan melihat di hari kiamat kepada orang-orang yang menyeret pakaiannya karena sombong.� (HR. Malik, Bukhari, dan Muslim)
dan beliau juga bersabda :
� Ada 3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta�ala di hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan ( dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.� (HR. Muslim, Ibn Majah, Tirmidzi, Nasa�i).
Musbil (pelaku Isbal) adalah seseorang yang menurunkan sarung atau celananya kemudian melewati kedua mata kakinya. Dan Al mannan yang tersebut pada hadist di atas adalah orang yang mengungkit apa yang telah ia berikan. Dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu adalah seseorang yang dengan sumpah palsu ia mempromosikan dagangannya. Dia bersumpah bahwa barang yang ia beli itu dengan harga sekian atau dinamai dengan ini atau dia menjual dengan harga sekian padahal sebenarnya ia berdusta. Dia bertujuan untuk melariskan dagangannya.
Dalam sebuah hadist yang berbunyi :
�Ketika seseorang berjalan dengan memakai perhiasan yang membuat dirinya bangga dan bersikap angkuh dalam langkahnya, Allah Subhanahu wa Ta�ala akan melipatnya dengan bumi kemudian dia terbenam di dalamya hingga hari kiamat. (HR. Mutafaqqun �Alaihi)
Rasulullah bersabda :
� Isbal berlaku pada sarung, gamis, sorban. Siapa yang menurunkan sedikit saja karena sombong tidak akan dilihat Allah Subhanahu wa Ta�ala pada hari kiamat.� (HR Abu Dawud dengan sanad Shohih).
Hadist ini bersifat umum. Mencakup pakaian celana dan yang lainnya yang yang masih tergolong pakaian. Rasulallah Shallallahu �alaihi wassalam mengabarkan dengan sabdanya ;
� Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta�ala tidak menerima shalat seseorang yang melakukan Isbal.� (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih. Imam Nawawi mengatakan di dalam Riyadlush Sholihin dengan tahqiq Al Anauth hal: 358)
Melalui hadist-hadist Nabi yang mulia tadi menyatakan bahwa menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki dianggap sebagai suatu perkara yang haram dan salah satu dosa besar yang mendapatkan ancaman keras berupa neraka. Memendekkan pakaian hingga setengah betis lebih bersih dan lebih suci dari kotoran kotoran . Dan itu juga merupakan sifat yang lebih bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta�ala .
Oleh karena itu, wajib bagimu� wahai saudaraku muslimin�, untuk memendekkan pakaianmu diatas kedua mata kaki karena taat kepada Allah Subhanahu wa Ta�ala dan mengharapkan pahala-Nya dengan mentaati Rasullullah.
Dan juga kamu melakukannya karena takut akan hukuman Allah Subhanahu wa Ta�ala dan mengharapkan pahala-Nya. Agar engkau menjadi panutan yang baik bagi orang lain. Maka segeralah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta�ala dengan melakkukan taubat nasuha (bersungguh-sungguh) dengan terus melaksanakan ketaatan kepada-Nya. Dan hendaknya engkau telah menyesal atas apa yang kau perbuat.
Hendaknya engkau sungguh-sungguh tidak untuk tidak mengulangi perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta�ala dimasa mendatang, karena Allah Subhanahu wa Ta�ala menerima taubat orang yang mau bertaubat kepada-Nya, karena ia maha Penerima Taubat lagi maha Penyayang.
�Ya Allah Subhanahu wa Ta�ala, terimalah taubat kami, sungguhnya engkau maha Penerima Taubat lagi maha Penyayang.�
�Ya Allah Subhanahu wa Ta�ala berilah kami dan semua saudara saudara kami kaum muslimin bimbingan untuk menuju apa yang engkau ridloi, karena sesungguh-Nya engkau maha Kuasa terhadap segala sesuatu. Dan semoga shalawat serta salam tercurahkan kepada Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.�
=================================================
Pertanyaan :
Apakah hukumnya memanjangkan pakaian jika dilakukan karena sombong atau karena tidak sombong. Dan apa hukum jika seseorang terpaksa melakukakannya, apakah karena paksaan keluarga atau karena dia kecil atau karena udah menjadi kebiasaan ?
Jawab :
Hukumnya haram sebagaimana sabda Nabi :
�Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka � (HR.Bukhari dalam sahihnya )
Imam Muslim meriwayatkan dalam shahih Abu Dzar ia berkata: Rasulullah bersabda: � Ada 3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta�ala di hari Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.� ( HR. Muslim, Ibn Majah, Tirmidzi, Nasa�i).
Kedua hadist ini semakna dengan mencakup musbil yang sombong atau karena sebab lain. Karena Rasulullah mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan . Kalau ia melakukan karena sombong maka dosa yang ia lakukan akan lebih besar lagi dan ancamannya lebih keras, Rasulullah bersabda :�Allah Subhanahu wa Ta�ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong�. (Muttafaq �alaihi)
Tidak boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja, karena rasullullah tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan pengecualian dalam hadist yang lain, Rasul bersabda : �Jauhilah olehmu Isbal, karena ia termasuk perbuaan yang sombong� (HR Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang shahih).
Beliau menjadikan semua perbuatan Isbal termasuk kesombongan karena secara umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju kesana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan . dan semua perbuatan itu adalah perbuatan berlebihan lebihan dan mengancam terkena najis dan kotoran.
Oleh karena itu Umar Ibn Khatab melihat seorang pemuda berjalan dalam keadaan pakaiannya menyeret di tanah, ia berkata kepadanya : �Angkatlah pakaianmu, karena hal itu adalah sikap yang lebih taqwa kepada Rabbmu dan lebih suci bagi pakaianmu ( Riwayat Bukhari lihat juga dalam al Muntaqo min Akhbaril Musthafa 2/451 )
Adapun Ucapan Nabi kepada Abu Bakar As Shiddiq ketika ia berkata :
�Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar- benar menjaganya. Maka beliau bersabda :�Engkau tidak termasuk golongan yang melakukan itu karena sombong.� (Muttafaq �alaih).
Yang dimaksudkan oleh oleh Rasulullah bahwa orang yang benar-benar menjaga pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar menjaga ) tidak melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja) kemudian dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan yang dimaafkan.
Adapun orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiaannya turun. Karena hadits-hadits shahih yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan maksud.
Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia takut kepada Allah Subhanahu wa Ta�ala ketika melakukannya. Dan janganlah dia menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah Subhanahu wa Ta�ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq.
(Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da�wah hal 218).
Apakah hukumnya memanjangkan pakaian jika dilakukan karena sombong atau karena tidak sombong. Dan apa hukum jika seseorang terpaksa melakukakannya, apakah karena paksaan keluarga atau karena dia kecil atau karena udah menjadi kebiasaan ?
Jawab :
Hukumnya haram sebagaimana sabda Nabi :
�Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka � (HR.Bukhari dalam sahihnya )
Imam Muslim meriwayatkan dalam shahih Abu Dzar ia berkata: Rasulullah bersabda: � Ada 3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta�ala di hari Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.� ( HR. Muslim, Ibn Majah, Tirmidzi, Nasa�i).
Kedua hadist ini semakna dengan mencakup musbil yang sombong atau karena sebab lain. Karena Rasulullah mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan . Kalau ia melakukan karena sombong maka dosa yang ia lakukan akan lebih besar lagi dan ancamannya lebih keras, Rasulullah bersabda :�Allah Subhanahu wa Ta�ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong�. (Muttafaq �alaihi)
Tidak boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja, karena rasullullah tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan pengecualian dalam hadist yang lain, Rasul bersabda : �Jauhilah olehmu Isbal, karena ia termasuk perbuaan yang sombong� (HR Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang shahih).
Beliau menjadikan semua perbuatan Isbal termasuk kesombongan karena secara umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju kesana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan . dan semua perbuatan itu adalah perbuatan berlebihan lebihan dan mengancam terkena najis dan kotoran.
Oleh karena itu Umar Ibn Khatab melihat seorang pemuda berjalan dalam keadaan pakaiannya menyeret di tanah, ia berkata kepadanya : �Angkatlah pakaianmu, karena hal itu adalah sikap yang lebih taqwa kepada Rabbmu dan lebih suci bagi pakaianmu ( Riwayat Bukhari lihat juga dalam al Muntaqo min Akhbaril Musthafa 2/451 )
Adapun Ucapan Nabi kepada Abu Bakar As Shiddiq ketika ia berkata :
�Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar- benar menjaganya. Maka beliau bersabda :�Engkau tidak termasuk golongan yang melakukan itu karena sombong.� (Muttafaq �alaih).
Yang dimaksudkan oleh oleh Rasulullah bahwa orang yang benar-benar menjaga pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar menjaga ) tidak melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja) kemudian dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan yang dimaafkan.
Adapun orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiaannya turun. Karena hadits-hadits shahih yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan maksud.
Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia takut kepada Allah Subhanahu wa Ta�ala ketika melakukannya. Dan janganlah dia menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah Subhanahu wa Ta�ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq.
(Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da�wah hal 218).
Pertanyaan:
Bila seeorang melakukan Isbal pada pakaiannya tanpa diiringi rasa sombong dan angkuh, apakah itu juga diharamkan baginya? Dan apakah hukum Isbal itu juga berlaku pada lengan pakaian?
Jawab:
Isbal tidak boleh dilakukan secara mutlak berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu �alaihi wa sallam : �Apa yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka itu tempatnya di neraka.� (HR Bukhari dalam shahihnya)
Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu �alaihi wasallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim: �Jauhilah Isbal olehmu, karena itu tergolong kesombongan.� (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)
Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu �alaihi wasallam yang tsabit dari beliau:
�Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta�ala pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.� (HR Muslim dalam shahihnya)
Tidak ada beda apakah dia melakukan karena sombang atau tidak. Itu berdasarkan keumuman banyak hadits. Dan juga karena secara keumuman itu dilakukan karena sombong dan angkuh, walau dia tidak bermaksud demikian. Perbuataannya adaalah perantara menuju kesombongan dan keangkuhan.
Dan dalam perbuatan itu juga ada mengandung unsur meniru wanita dan mempermudah pakaian dikenai kotoran dan najis. Serta perbuatan itu juga menunjukkan sikap berlebih-lebihan. Siapa yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu �alaihi wasallam : �Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.� (HR Bukhari dan Muslim)
Adapun sabda Nabi Shalallahu �alaihi wasallam kepada Abu Bakar Ash Shiddiq Radliyallah�anhu ketika dia mengatakan kepada beliau bahwaa sarungnya sering melorot kecuali kalau dia benar-benar menjaganya:
�Sesungguhnya engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong.�(HR Bukhari dan Muslim)
Ini adalah bantahan bagi orang yang melakukannya, tapi berdalil dengan apa yang dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq. Bila dia memang benar-benar menjaganya dan tidak sengaja membiarkannya, itu tidak mengapa.
Adapun lengan baju, maka sunnahnya tidak melewati pergelangan
Dan Allah Subhanahu wa Ta�ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq.
(Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da�wah hal 220).
Bila seeorang melakukan Isbal pada pakaiannya tanpa diiringi rasa sombong dan angkuh, apakah itu juga diharamkan baginya? Dan apakah hukum Isbal itu juga berlaku pada lengan pakaian?
Jawab:
Isbal tidak boleh dilakukan secara mutlak berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu �alaihi wa sallam : �Apa yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka itu tempatnya di neraka.� (HR Bukhari dalam shahihnya)
Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu �alaihi wasallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim: �Jauhilah Isbal olehmu, karena itu tergolong kesombongan.� (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)
Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu �alaihi wasallam yang tsabit dari beliau:
�Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta�ala pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.� (HR Muslim dalam shahihnya)
Tidak ada beda apakah dia melakukan karena sombang atau tidak. Itu berdasarkan keumuman banyak hadits. Dan juga karena secara keumuman itu dilakukan karena sombong dan angkuh, walau dia tidak bermaksud demikian. Perbuataannya adaalah perantara menuju kesombongan dan keangkuhan.
Dan dalam perbuatan itu juga ada mengandung unsur meniru wanita dan mempermudah pakaian dikenai kotoran dan najis. Serta perbuatan itu juga menunjukkan sikap berlebih-lebihan. Siapa yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu �alaihi wasallam : �Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.� (HR Bukhari dan Muslim)
Adapun sabda Nabi Shalallahu �alaihi wasallam kepada Abu Bakar Ash Shiddiq Radliyallah�anhu ketika dia mengatakan kepada beliau bahwaa sarungnya sering melorot kecuali kalau dia benar-benar menjaganya:
�Sesungguhnya engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong.�(HR Bukhari dan Muslim)
Ini adalah bantahan bagi orang yang melakukannya, tapi berdalil dengan apa yang dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq. Bila dia memang benar-benar menjaganya dan tidak sengaja membiarkannya, itu tidak mengapa.
Adapun lengan baju, maka sunnahnya tidak melewati pergelangan
Dan Allah Subhanahu wa Ta�ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq.
(Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da�wah hal 220).
Pertanyaan:
Sebagian orang ada yang memendekkan pakaiannya (gamisnya) di atas kedua mata kaki, tapi celananya tetap panjang. Apa hukum hal itu?
Jawab:
Isbal adalah perbuatan haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi pada gamis atau sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu �alaihi wasallam
�Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka.� (HR Bukhari)
Dan beliau Shalallahu �alaihi wasallam juga bersabda: �Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta�ala pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.� (HR Muslim dalam shahihnya)
Beliau juga bersabda kepaada sebagian para sahabatnya: �Jauhilah Isbal olehmu, karena itu termasuk kesombongan.� (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Isbal termasuk salah satu dosa besar, walau pelakunya mengira bahwa dia tidak bermaksud sombong ketika melakukannya, berdasarkan keumumannya. Adapun orang yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu �alaihi wasallam :
�Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta�ala tidak akan melihatnya di hari kiamat.� (HR Bukhari dan Muslim)
Karena perbuatan itu menggabung antara Isbal dan kesombongan. Kita mengharap kepada Allah Subhanahu wa Ta�ala agar Dia memberi keampunan. Adapun ucapan Nabi Shalallaahu �alaihi wa sallam kepada Abu Bakr ketika dia berkata kepada Beliau:
� Wahai Rasulullah Shalallahu �alaihi wasallam, sarungku sering turun kecuali kalau aku benar-benar menjaganya.� Maka Nabi Shallallaahu �alaihi wa sallam berkata kepadanya:� Engkau tidak termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.� (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Isbal boleh dilakukan bagi orang yang tidak karena sombong. Tapi hadits ini menujukkan bahwa orang yang sarungnya atau celananya melorot tanpa maksud sombong kemudian dia benar-benar menjaganya dan membetulkannya tidak berdosa. Adapun menurunkan celana di bawah kedua mata kaki yang dilakukan sebagian orang adalah perbuatan yang dilarang. Dan yang sesusai dengan sunnah adalah hendaknya gamis atau yang sejenisnya, ujungnya berada antara setengah betis sampai mata kaki dengan mengamalkan semua hadits-hadits tadi.
Dan Allah Subhanahu wa Ta�ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq
(Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da�wah hal 221).
Apakah menurunkan pakaian melewati kedua matakaki (Isbal) bila dilakukan tanpa sombong didanggap suatu yang haram atau tidak ?
Jawab :
Menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki bagi pria adalah perkara yang haram. Apakah itu karena sombong atau tidak. Akan tetapi jika dia melakukannya karena sombong maka dosanya lebih besar dan keras, berdasarkan hadist yang tsabi dari Abu Dzar dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah bersabda :
�Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta�ala di hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosa serta mereka akan mendapatkan azab yang pedih.�
Abu Dzarr berkata : �Alangkah rugi dan bangkrutnya mereka ya Rasulullah!
Beliau berkata: �(Mereka adalah pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu� ( HR Muslim dan Ashabus Sunan)
Hadis ini adalah hadist yang mutlak akan tetapi dirinci dengan hadist Ibnu umar, dari Nabi Shalallahu �alaihi wasallam, beliau bersada :
�Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa ta�ala pada hari kiamat.�(HR Bukhari)
Kemutlakan pada hadist Abu Dzar dirinci oleh hadist Ibnu Umar, jika dia melakukan karena sombong Allah Subhanahu wa Ta�ala tidak akan melihatnya, membersihkannya dan dia akan mendapatkan azab sangat pedih. Hukuman ini lebih berat dari pada hukuman bagi orang yang tidak menurunkan pakaian tanpa sombong. Karena Nabi berkata tentang kelompok ini dengan:
�Apa yang berada dibawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di neraka� (HR Bukhari dan Ahmad)
Ketika kedua hukuman ini berbeda, tidak bisa membawa makna yang mutlak kepada pengecualian, karena kaidah yang membolehkan untuk megecualikan yang mutlak adalah dengan syarat bila kedua nash sama dari segi hukum.
Adapun bila hukum berbeda maka tidak bisa salah satunya dikecualaikan dengan yang lain. Oleh karena ini ayat tayammum yang berbunyi :
�Maka sapulah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian dengan tanah itu.� (Al Maidah :6).
Tidak bisa kita kecualikan dengan ayat wudlu yang berbunyi :
�Maka basuhlah wajah wajah kalian dan tangan tangan kalian sampai siku. ( Al Maidah : 6).
Maka kita tidak boleh melakukan tayammum sampai kesiku. Itu diriwayatkan oleh Malik dan yang lainnya dari dari Abu Said Al Khudri bahwa Nabi bersabda :
�Sarung seseorang mukmin sampai setengah betisnya. Dan apa yang berada dibawah mata kaki, maka tempatnya di neraka. Dan siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong maka Allah Subhanahu wa Ta�ala tidak akan melihatnya.�
Disini Nabi menyebutkan dua contoh dalam hukum kedua hal itu, karena memang hukum keduanya berbeda. Keduanya berbeda dalam perbuatan, maka juga berbeda dalam hukum. Dengan ini jelas kekeliruan dan yang mengecualikan sabda Rasulullah ;
�Apa yang dibawah mata kaki tempatnya dineraka.�
Dengan sabda beliau :
�Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta�ala.�
Memang ada sebagian orang yang bila ditegur perbuatan Isbal yang dilakukannya, dia berkata: Saya tidak melakuakan hal ini karena sombong.
Maka kita katakan kepada orang ini : Isbal ada dua jenis, yaitu jenis hukumnnya ; adalah bila seseorang melakukannya karena sombong maka dia tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta�ala dan mendapatkan siksa yang sangat pedih. berbeda dengan orang yang melakukan Isbal tidak karena sombong. orang ini akan mendapatkan adzab, tetapi ia masih di ajak bicara, dilihat dan dibersihkan dosanya. Demikian kita katakan kepadanya.
(diambil dari As�ilah Muhimmah Syaikh Muhammad Ibn Soleh Utsaimin)
Saturday, December 23, 2017
Hukum Makelar Uang Komisi Tips Bagi Perantara Menaikkan Harga Barang Dari Si Penjual
Hukum Makelar Uang Komisi Tips Bagi Perantara Menaikkan Harga Barang Dari Si Penjual

Imam Bukhari mengatakan, �Ibnu Sirin, Atha�, Ibrahim, dan Hasan al-Bashri berpendapat bahwasanya tidak mengapa memberikan upah kepada makelar � yakni, orang yang menjadi penengah antara penjual dan pembeli untuk mempermudah proses jual-beli-. Ibnu Abbas -radhiyallahu �anhu- pernah berkata, �Tidak mengapa mengatakan, �Jualkan baju ini. Bila terjual lebih dekat dari sekian dan sekian, maka kelebihannya menjadi hakmu�.�
Ibnu Sirin berkata, �Bila ada seseorang yang berkata, �Jualkan barang ini sekian dan sekian. Laba dari barang ini menjadi milikmu atau kita bagi berdua�, maka hal ini tidak mengapa.�
Rasulullah -shallallahu �alaihi wa sallam- bersabda: �Kaum muslimin berdasarkan syarat-syarat (yang telah ditetapkan) oleh mereka.� [HR.Ahmad, Abu Dawud dan Hakim, berasal dari Abu Hurairah -radhiyallahu �anhu-)
Imam Bukhari berkomentar, �Makelar tidak boleh mengambil upahnya tanpa seizin dari penjual. Ia adalah orang yang mendapat kepercayaan, dan posisinya seperti wakil. Maka, hendaknya ia berkata jujur dan mengatakan, �Aku telah menjual barang tersebut sekian dan sekian,� atau, �Aku telah membeli barang tersebut sekian dan sekian.� Hendaknya ia melakukannya sebaik mungkin. Ia berhak mendapatkan imbalan atas perwakilan dan makelar tersebut. Namun, ia tidak berhak menjual sedikitpun dari barang yang diamanahkan tersebut untuk dirinya sendiri.�
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, �Segala puji bagi Allah. Seorang makelar tidak boleh menjadi serikat bagi penjual dengan cara menaikan harga tanpa sepengetahuan si penjual. Dalam kondisi seperti ini, sama artinya ia sendiri yang menaikkan harga dan pada hakikatnya ia sendiri yang membeli sesuatu untuk dirinya sendiri. Ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah penjual. Barangsiapa yang melakukan hal seperti ini, maka hendaknya ia tidak dipergunakan lagi sebagai makelar dan diberhentikan dari menawarkan barang. Bila masyarakat sepakat, maka mereka berhak untuk memberikan hukuman keras yang dapat menghentikan mereka dan orang-orang semisal agar tidak melakukan pengkhianatan seperti ini lagi. Di antara hukuman bagi mereka adalah melarang mereka untuk menawarkan barang.
Sunday, December 10, 2017
HUKUM Pernikahan
HUKUM Pernikahan

Mungkin masih banyak yang belum tahu Hukum Pernikahan atau Perkawinan Menurut Islam, saya yakin banyak anak muda zaman sekarang tidak mengerti akan Hukum Pernikahan yang sebenarnya jika ditanya, dalam hal ini saya bukan menggurui seseorang namun hanya sekedar berbagi informasi tentang adanya hukum pernikahan atau perkawinan menurut agama islam yang perlu diketahui semua orang, pernikahan di dalam agama islam adalah suatu yang wajib hukumya, namun banyak juga pendapat lain dari berbagai sumber mengenai hukum nikah ini, mari kita tengok satu persatu yang perlu anda ketahui mengenai Hukum Pernikahan dan Perkawinan Dalam Islam tersebut.
sebelum menikah mungkin kedua mempelai telah banyak mempersiapkan segala sesuatunya seperti memakai Busana Modern atau Kebaya dengan Motif Batik agar suatu pernikahan kelihatan sempurna, dalam hal itu tidak ketinggalan orang mencari Contoh Undangan Pernikahan.
Alabik,, mari kita lihat hukum dari pernikahan perkawinan menurut agam islam dibawah ini. Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu bisa terjadi, mari kita bedah satu persatu.
1. Pernikahan Yang Wajib Hukumnya
Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
Imam Al-Qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :
Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi. (QS.An-Nur : 33)
2. Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.
Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.
Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda, �Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)
Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.
3. Pernikahan Yang Haram Hukumnya
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.
Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.
Seperti orang yang terkena penyakit menular yang bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.
Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.
4. Pernikahan Yang Makruh Hukumnya
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.
Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.
Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.
5. Pernikahan Yang Mubah Hukumnya
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.
Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah
nah dari point diatas didapat lah bahwa ada 5 hukum nikah dalam islam yang kesemuanya ada meliputi kondisi tertentu yang menjadikan hukum perkawinan tersebut menurut komposisinya masing � masing.
semoga bisa bermanfaat bagi anda Hukum Pernikahan dan Perkawinan Dalam Islam ini.
Labels:
hukum,
pernikahan
Subscribe to:
Posts (Atom)